,

Menelaah Perjalanan Kehidupan antarumat Beragama pada HUT RI ke-78

oleh -1,141 views

Tahun ini, Bangsa Indonesia merayakan hari ulang tahun kemerdekaannya yang ke-78. Sebuah usia yang matang untuk perjalanan kehidupan suatu bangsa. 

Penghargaan setinggi-tingginya patut diberikan kepada para pahlawan dan para pendiri bangsa yang telah berjuang demi bebasnya bangsa Indonesia dari penjajahan bangsa asing. 

Menikmati alam kemerdekaan, tidak berarti rakyat merdeka sebebas-bebasnya. Rakyat merdeka tetapi tetap berada dalam koridor payung hukum yang berlaku.

Ada Pancasila yang merupakan dasar negara, sebagai rumusan serta pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di samping itu, ada UUD 1945 sebagai konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945. 

Terbentuknya Pancasila dan UUD 1945 merupakan buah pikiran dari bapak-bapak pendiri bangsa. Buah pikiran yang tidak muncul begitu saja. Akan tetapi, buah pikiran yang berlandaskan pada kepribadian bangsa, kemajemukan, serta cita-cita dan harapan dari para pendiri bangsa untuk kehidupan rakyat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Pancasila dan UUD 1945 sudah sangat jelas mengatur bagaimana seharusnya pola hidup berbangsa dan bernegara. Pendidikan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 juga telah diajarkan dalam pendidikan formal sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Oleh karena itu, pengejawantahan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia..

Mengaplikasikan Pancasila dan UUD 1945 dengan seutuh-utuhnya juga merupakan wujud apresiasi rakyat terhadap tokoh-tokoh pendiri bangsa yang telah bekerja keras menyiapkan pondasi bagi terbentuknya negara tercinta ini. 

Namun, dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara sejak proklamasi kemerdekaan 78 tahun lalu, pengejawantahan Pancasila dan UUD 1945 tidak selalu mulus. Ada saja pihak-pihak tertentu yang mengedepankan ego pribadi atau kelompok dan mengebiri hak-hak saudara-saudara mereka sebangsa dan setanah air.

Kerukunan antarumat beragama mulai tergerus

Melalui sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Pancasila mengatur dengan jelas bagaimana seharusnya kehidupan beragama di tengah-tengah masyarakat.

Dalam tujuh butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) sila pertama berbunyi demikian :

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

 (3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa

 (4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Hingga era tahun 1980-an hingga awal 1990-an, kehidupan toleransi beragama di bangsa ini masih begitu kental. Sesama anak bangsa berbeda agama akan saling mengunjungi pada saat hari raya keagamaan.

Masyarakat berbeda agama juga saling mengucapkan selamat pada hari-hari raya keagamaan. Pada era tersebut masyarakat sangat menghargai kebebasan menjalankan ritual beribadah masing-masing umat beragama.

Saya sendiri menjadi saksi begitu harmoninya kehidupan antarumat beragama pada masa-masa tersebut. Pada setiap hari raya keagamaan umat beragama lain, orangtua kami akan mengajak saya beserta kakak dan adik untuk bersilaturahmi ke rumah tetangga maupun kenalan yang sedang merayakan hari raya tersebut.

Begitu pun sebaliknya. Ketika kami  merayakan hari raya keagamaan, tetangga dan kenalan orangtua kami yang berbeda agama datang mengunjungi kami dan mengucapkan selanat.

Betapa indahnya kehidupan saat itu. Umat berbeda agama saling menjaga menghargai dan menghormati agama dan kepercayaan setiap orang. Ada kerukunan dan kedamaian yang terjaga dengan apik antarumat beragama. 

Memasuki era akhir tahun 1990-an, perlahan sikap menghargai dan tenggang rasa antarumat beragama mulai encer. Saling mengunjungi dan mengucapkan selamat hari raya keagamaan mulai berkurang. Pihak-pihak tertentu bahkan menabukan hal tersebut. Lalu mulai muncul narasi-narasi atau aktivitas-aktivitas yang bersifat intoleransi. 

Semakin ke sini, intoleransi antarumat beragama semakin kental. Aktivitas-aktivitas intoleransi terjadi di banyak wilayah di tanah air. Dalam era digital informasi yang begitu terbuka ini, aktivitas-aktivitas intoleransi ini bisa dengan mudah diakses lewat tayangan-tayangan video yang dibagikan melalui media sosial. Pelarangan dan pembubaran ibadah menjadi tayangan viral yang sering muncul dalam pemberitaan maupun media sosial.

Dengan dalih tidak ada izin beribadah, tidak ada izin pembangunan rumah ibadah, atau izin bangunan yang belum keluar, oknum-oknum tertentu melarang umat agama berbeda untuk beribadah. Bahkan takjarang oknum-oknum intoleran ini memaksa membubarkan sebuah ibadah yang sedang berlangsung.

Bukan hanya itu. Saling serang, saling ejek, saling menghakimi satu agama dengan agama lainnya seakan sudah biasa diumbar di media sosial.

Saya sebagai seorang kreator konten yang mengelola sebuah kanal kerrohanian di YouTube, pun tak luput dari serangan intoleransi. Berbagai ejekan, penghakiman dari netizen-netizen intoleran sering muncul dalam kolom-kolom komentar. 

Sangat meresahkan bila melihat aktivitas intoleransi yang begitu masif saat ini. Padahal pasal 29 ayat 2 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Aktivitas intoleransi beragama ini seolah semakin mendapat tempat ketika agama mulai dibawa ke ranah politik. Menjelang tahun-tahun politik, agama berkali-kali dijadikan alat politik identitas. Tujuannya tidak lain untuk mendiskreditkan lawan-lawan politik tertentu.

Tokoh-tokoh politik yang seharusnya menjadi bagian dari contoh sentral dalam penerapan toleransi beragama, malah memainkan agama sebagai alat untuk memenuhi hasrat kekuasaan.

Pasal-pasal penistaan agama diaplikasikan dengan ketat. Dengan cepat menyasar mereka yang dianggap melamggar pasal-pasal tersebut. Hanya sayangnya, pasal-pasal penistaan agama ini tidak tajam ke segala penjuru. 

Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Zeid Ra’ad Al Hussein pernah mengungkapkan keprihatinannya kepada pemerintah Indonesia terkait pasal penistaan agama. 

Seperti dilansir dari Viva.co.id, Menurut Hussein, undang-undang yang tidak jelas telah digunakan untuk menghukum anggota kelompok agama, atau agama minoritas tertentu. 

Sebagian kaum penegak hukum di Indonesia yang memiliki kuasa dan semestinya bertindak adil, pun seakan tutup mata serta mendukung aksi intoleransi tersebut. 

Fenomena seperti ini tentunya bukan sebuah perkembangan yang baik bagi sebuah bangsa. Dengan bertambahnya umur satu bangsa, seharusnya bertambah maju pula sikap, perilaku dan pola pikir rakyatnya.

Namun, alih-alih kemajuan, fenomena intoleransi adalah sebuah kemunduran akhlak dan cara berpikir anak-anak bangsa. 

Merupakan hal yang wajar ketika umat beragama pada umumnya memandang ajaran agama yang dianutnya adalah ajaran yang paling benar. Itu sah-sah saja ketika pandangan tersebut hanya digaungkan di tengah kelompok agama yang bersangkutan. 

Namun, hal itu akan menjadi salah ketika pandangan tersebut dibawa keluar ke dalam masyarakat yang majemuk, lalu ada upaya mendiskreditkan atau merendahkan umat agama lain.

Bukankah sebelum Indonesia merdeka, kemajemukan atau keanekaragaman itu sudah ada? Beraneka ragam suku, bahasa, dan agama sudah ada bahkan jauh sebelum negara ini berdiri.

Maka dari itu, rakyat negeri ini seharusnya tidak anti dengan perbedaan. Adanya perbedaan agama dan keyakinan seharusnya disikapi sebagai hal yang biasa dalam kehidupan berbangsa. Perbedaan bukan aib, juga bukan petaka bangsa. Kemajemukan seharusnya dipandang sebagai sebuah kekayaan dan identitas bangsa.

Oleh karena itu pula,, pada momentum HUT RI ke-78 ini, sudah waktunya seluruh elemen di bangsa ini sadar. Sudah waktunya setiap elemen bangsa kembali mengarahkan pandangannya kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman dan panduan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di hari ulang tahun yang ke-78 ini, mari bersama seluruh elemen bangsa, setop pola pikir yang kerdil. Tidak ada keuntungan dan kemajuan dari sikap dan tindakan intoleransi. Karena itu, mari kembali menggelorakan kerukunan dan toleransi antarumat beragama, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Merdeka!

Tentang Penulis: Martha Weda

Penulis

Responses (3)

Tinggalkan Balasan