
Ketika login ke situs DJP Online muncul peringatan, “Sudahkah Anda Melakukan Pemadanan NIK- NPWP?” Wah gawat! Mesti validasi nih!
Sebentar lagi masa lapor pajak tahunan orang pribadi periode 2022 berakhir, yakni pada tanggal 31 Maret 2023. Memenuhi kewajiban SPT Tahunan ada dua cara. Bisa dengan mengisi formulir yang tersedia di situs atau menyiapkan terlebih dahulu berkas-berkas.
Saya memakai cara kedua. Membuat file ber-ekstensi csv di komputer pribadi, dengan mengisi data Surat Pemberitahuan (SPT) melalui aplikasi e-SPT terpasang. Mengubah nama berkas lampiran lain sama dengan nama file SPT dan dalam format PDF.
Berikutnya, mencari situs djponline.pajak.go.id untuk memvalidasi NIK menjadi NPWP. Mari kita ikuti caranya:
- Login dengan memasukkan 15 digit NPWP.
- Mengetik password. Jika lupa, pakai fitur “lupa kata sandi”.
- Menulis ulang kode keamanan.
- Setelah akun terbuka, klik tab profil. Isi atau ubah data di Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Anggota Keluarga.
- Jangan lupa mengetuk kotak “Ubah Profil” pada tiap-tiap menu.
- Ketuk tombol “Validasi”.
- Ketuk tombol “Ubah Profil”.
- Ketuk kolom “Ya”.
Saya tidak dapat melanjutkan langkah validasi. Ternyata status akun sudah valid, artinya saya pernah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Untuk memastikan hal itu, saya keluar dari situs. Login lagi menggunakan NIK (16 digit) dan seterusnya. Ternyata bisa membuka. Kesimpulannya, sistem DJP Online sudah mengenal NIK milik saya.
Maka bagi pengguna yang sudah melakukan validasi NIK NPWP akan mendapatkan kenyamanan dalam mengakses layanan perpajakan.
Wajib pajak orang pribadi yang belum memvalidasi tetap bisa lapor SPT Tahunan, tetapi alangkah baiknya melakukan pemadanan NIK NPWP sebelum melakukannya. Pemerintah memberlakukan penggunaan NIK sepenuhnya dalam pelayanan perpajakan mulai tanggal 1 Januari 2024. Maka ejak saat itu, tidak bisa memakai NPWP.
Baca selengkapnya di artikel: 6 Langkah Mudah Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor Pajak.
Jadi, segeralah lakukan validasi NIK! Setelah tanggal 1 Januari 2024 layanan perpajakan tidak menerima NPWP.







