UUD 1945 hingga Peraturan Presiden menetapkan fungsi dan tugas 34 Kementerian Negara, yang terbagi menjadi 3 kelompok Kementerian, sebagai berikut:
- Membantu Presiden dalam menyelenggaran pemerintahan. Oleh karena itu bertanggung jawab kepada Presiden.
- Menangani urusan bidang tertentu yang sejalan dengan nomenklatur.
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah.
- Berlaku sebagai problem solver setelah mengidentifasi permasalahan.
- Melakukan koordinasi dengan jajaran di organisasi yang dikelolanya.
- Merumuskan kebijakan terkait bidang ditangani dan mengimplementasikannya.
- Menjalankan fungsi sinkronisasi, pembinaan, administratif, dan pengawasan.
- Mengelola aset negara yang berada di bawah pengelolaannya.
- Terakhir adalah fungsi lain berdasarkan arahan Presiden.
(diikhtisarkan dari setkab.go.id/perpres-no-68-2019)
Dengan demikian tugas dan fungsi Menteri atau Wamen tidaklah sederhana. Membantu pekerjaan Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Turut mengelola negara dengan 270 juta rakyat.
Begitu banyak dan meliputi tantangan rumit, Menteri sudah seharusnya terlebih dahulu menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana telah digariskan. Menuntaskan tugas diamanatkan oleh Undang-Undang secara menyeluruh hingga tugas berakhir pada tahun 2024.
Maka pencapaian tersebut harusnya tidak terganggu dengan pencalonan menteri pada Pileg 2024. Tidak mengganggu kinerjanya sebagai pimpinan Kementerian.
Bila setelah dievaluasi kinerjanya menjadi buruk, maka siap-siap saja dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo dari gerbong Kabinet Indonesia Maju. Dicopot dari kedudukan sebagai Menteri atau Wamen.
Jadi, Menteri atau Wamen boleh maju mencalonkan diri sebagai anggota kegislatif pada Pileg 2024. Namun mesti diingat, Presiden akan mengevaluasi kinerja mereka terkait pencalonannya. Bakal dicopot bila menomorduakan tugas dan fungsi Menteri/Wamen demi menyibukkan diri dalam Pileg 2024.
Kita sebagai pemilih sudah seharusnya mencoblos calon anggota legislatif dengan kinerja terbaik. Tidak hanya pandai berkata-kata. Apalagi calon wakil rakyat yang hanya “menjual” popularitas.








Terima kasih untuk artikelnya Om Bud, mencerahkan