Jika setelah dievaluasi kinerjanya terganggu akibat pencalonan pada Pileg 2024, maka Presiden RI Joko Widodo akan mengganti Menteri yang bersangkutan. Meskipun secara aturan seorang Menteri dibolehkan maju sebagai caleg, seyogianya kegiatan pencalonan tidak mengganggu kinerja Menteri. Tetap fokus kepada tugas kesehariannya. Selengkapnya


