Mendeskripsikan luka tembak dan bukan tembak menembak
Luka tembak termasuk luka akibat trauma mekanik dan dikelompokkan dalam kekerasan tajam. Sesuai teori dari ciri-ciri luka tembak dapat ditentukan apakah disebabkan oleh senjata api, senjata angin atau shotgun. Diameter cincin memar/ cincin lecet dapat membantu perkiraan diameter laras. Arah peluru dapat ditentukan dengan menghubungkan luka tembak masuk dan luka tembak keluar.
Luka tembak masuk dibedakan menjadi luka tembak tempel, luka tembak jarak sangat dekat, luka tembak jarak dekat dan luka tembak jarak jauh. Perubahan yang tampak pada luka tembak diakibatkan oleh faktor trauma mekanis dari peluru dan trauma thermis dari pembakaran mesiu. Oleh karena itu selain pemeriksaan makroskopis, para dokter forensik juga menggunakan pemeriksaan penunjang kimiawi, pemeriksaan mikroskopis jaringan dan pemeriksaan radiologi X-ray.
Kepada publik memang hanya disampaikan ringkasan penyebab kematian, namun tentu dokter forensik telah mencantumkan semua aspek penatalaksanaan autopsi jenazah dan autopsi penggalian jenazah Brigadir J. Tanda-tanda kematian, hasil pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam bedah jenazah serta pemeriksaan penunjang yang relevan tentu telah tercantum dalam sistematika VeR. Seluruh hasil pemeriksaan dan faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemeriksaan dapat ditelusuri pada proses persidangan yang menghadirkan para dokter forensik sebagai saksi ahli, yang dapat diikuti oleh masyarakat.
Kasus Duren Tiga (pembunuhan Brigadir J) mendapat perhatian masyarakat luas, namun bukan berarti semua keingintahuan publik difasilitasi. Dokter ahli forensik Polri hanya menyerahkan VeR kepada penyidik selaku institusi peminta penerbitan VeR dan akan menjadikan sebagai alat bukti pada pemeriksaan penyidikan sampai persidangan. Tim PDFI juga telah menyerahkan VeR kepada Bareskrim Polri, meskipun memberi penjelasan singkat kepada wartawan, namun juga menyatakan hasil autopsi lengkap tentu akan disampaikan dalam proses persidangan.
Bila kita cermat membaca pemberitaan tentang kasus Brigadir J, para dokter ahli forensik RS Bhayangkara R. Said Sukanto yang melakukan autopsi jenazah BrigadirJ tidak menyebutkan “TEMBAK MENEMBAK” dalam kesimpulan VeR autopsi pertama. Dokter forensik juga tidak menyebut Luka Penganiayaan, namun mencantumkan jenis luka dan golongan kekerasan penyebab luka dalam VeR.
Hal tersebut sesuai kaidah format keterangan dan kesimpulan dalam VeR, juga karena bukan ranah tugas dokter ahli forensik untuk menyusun konstruksi peristiwa. Penyidik yang akan meramu dari berbagai alat bukti untuk menjelaskan deskripsi peristiwa di TKP, tentang adanya kematian tidak wajar dengan perlukaan akibat berbagai kekerasan, di antaranya kekerasan senjata api.
Skenario tembak menembak yang dipublikasikan pada tanggal 11 Juli 2022 adalah rancangan tersangka FS. Tersangka FS memanfaatkan kekuasaan jabatannya melalui bawahannya langsung maupun tidak langsung, berupaya menghilangkan berbagai barang bukti, merusak TKP dan merekayasa kasus.
Keterangan Kapolri pada tanggal tanggal 9 Agustus 2022 bahwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan, telah meruntuhkan skenario FS. Namun tidak dapat dihindari kesan adanya warga masyarakat yang masih meragukan hasil autopsi jenazah dan penggalian jenazah serta independensi Tim PDFI.
Mungkin ada upaya pengelabuan dari para pelaku penembakan terhadap aspek investigasi kedokteran kepolisian, namun yang penting hal tersebut tidak mempengaruhi VeR sebagai alat bukti yang diterangkan oleh para dokter forensik secara sistematis ilmiah. Kesimpulan antara VeR jenazah RS Bhayangkara R. Said Sukanto yang relatif sama dengan VeR penggalian jenazah yang disusun Tim PDFI, membuktikan VeR sebagai alat bukti yang tidak terpengaruh intervensi skenario FS.
Beberapa alasan berikut ini merupakan faktor pendukung Tim Dokter Forensik PDFI untuk menjaga independensi dan imparsialitas, yaitu :
a. Besarnya perhatian dan harapan berbagai elemen masyarakat yang terluka rasa keadilan dan kemanusiaannya,
b. Komposisi dokter spesialis dan penasehat tim dari berbagai fasilitas kesehatan dan fakultas kedokteran.
c. Komnas HAM dan Kompolnas melakukan pengawasan langsung.
d. Motivasi internal Tim PDFI menjaga martabat profesi dan akademisi dari berbagai bentuk intervensi.
e. Motivasi internal Tim PDFI untuk berusaha menghadirkan alat bukti sesuai kaidah ilmiah, yang mendukung kinerja para penegak hukum.








Terimakasih artikelnya pak Pudji
Artinya, baik tim forensik pertama (atas jenazah) dan tim forensik kedua (atas penggalian jenazah) dapat dipertanggungjawabkan profesionalitasnya. Independen.
Terima kasih atas artikel yang sangat bermanfaat, Pak Pudji.
Salam hormat
Siyaaap Pak Budi, demikian menurut saya.
Ini tim luar biasa, sampai dikawal 3 profesor.
Terima kasih telah singgah.
Hormat saya.
Terima kasih atas kunjungsn Bu Dinni.
Hormat saya.
Mantap artikelnya, Mas Puji.
Terima kasih Bapak Tuah.
Selamat menikmati akhir pekan penuh berkah.
Hormat saya.
Selamat pagi pak Pudji. Terima kasih untuk artikelnya. Salam hormat
Siyaaap Mas Warkasa.
Semoga bermanfaat.
Hormat saya.