Gugurnya Prajurit Raider dan Momentum Revisi Tugas TNI

oleh -839 views
(Sumber foto ilustrasi : tribunnews.com, 3/9/2021)
(Sumber foto ilustrasi : tribunnews.com, 3/9/2021)

Operasi militer perang atau operasi militer pertahanan ?

Sepanjang berdirinya,  NKRI memiliki pengalaman berperang dengan negara lain maupun mengalami pemberontakan dalam negeri. Pengalaman tugas TNI sebagai alat pertahanan menghadapi ancaman eksternal dan ancaman di dalam negeri bisa diringkas sebagai operasi militer pertahanan, bukan hanya operasi militer perang dengan negara lain. Hal ini juga karena kita menganut pola defensif aktif, dan tidak seperti Amerika Serikat yang menganut doktrin agresif dan ekspansif.

Adanya ketidakselarasan antara fungsi TNI pada pasal 6 dan tugas TNI pada pasal 7 UU TNI dalam menangani aksi KST dapat diatasi bila istilah operasi militer perang diganti dengan operasi militer pertahanan. Hal ini ditempuh dengan menggabungkan beberapa tugas dalam OMSP dengan tugas OMP sebagai operasi militer pertahanan (tni.mil.id, 15/6/2012).

Maka Operasi militer pertahanan yang merupakan gabungan dari tugas OMP dan beberapa tugas OMSP  meliputi :

– Mengatasi berbagai bentuk agresi

– Mengatasi gerakan separatis bersenjata;

– Mengatasi pemberontakan bersenjata;

– Mengatasi aksi terorisme;

– Mengamankan wilayah perbatasan;

– Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

– Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

– Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

– Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

– Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.

Termasuk operasi militer pertahanan adalah melaksanakan patroli di seluruh wilayah darat serta wilayah yurisdiksi laut dan udara. Dari seluruh operasi militer pertahanan yang memerlukan keputusan politik negara adalah mengatasi agresi, gerakan separatis dan pemberontakan bersenjata serta terorisme.

Selanjutnya beberapa tugas TNI lainnya yang selama ini menjadi bagian dari OMSP diusulkan dikelompokkan menjadi operasi militer perbantuan. Jadi operasi militer perbantuan meliputi membantu pemerintahan daerah; membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, penanggulangan bencana, bantuan kemanusiaan; tugas SAR, pengamanan pelayaran dan penerbangan. Tugas-tugas perbantuan TNI dapat bertambah dengan adanya lembaga pemerintah non kementerian baru.

Baik operasi militer pertahanan maupun operasi militer perbantuan tetap dilaksanakan sesuai prinsip pertahanan negara bersifat semesta. Pertahanan negara bersifat semesta di antaranya melibatkan segenap sumber daya nasional untuk menghadapi ancaman pada berbagai dimensi baik militer; politik; keamanan dan ketertiban masyarakat, lingkungan dan ekonomi. Ragam dimensi ancaman tersebut jelas menuntut peran multi aktor keamanan nasional. 

Selama ini semua lini ancaman  dibebankan secara institusional pertahanan dan keamanan, yang dipersepsikan terpisah menghadapi ancaman dari luar dan dalam negeri. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dan muncul area abu-abu pada fungsi dan kewenangan antara TNI dan Polri, termasuk dalam mengatasi KST. Area abu -abu peran, fungsi dan tugas TNI dapat dihindari dengan menggabung beberapa tugas OMSP dan OMP TNI menjadi tugas operasi militer pertahanan dan itu berarti perlu dilakukan revisi UU TNI. Penggolongan operasi militer pertahanan akan mempertegas dalam mengukur kinerja dan nilai akuntabilitas tugas TNI.

Penggabungan beberapa tugas OMSP TNI menjadi operasi militer pertahanan juga tidak akan mereduksi tugas Polri menurut Pasal 13 UU Nomor 2/2002. Bila kita cermati salah satu tugas Polri adalah “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.” bukan seluruh dimensi Keamanan Nasional total. Seperti halnya sistem pertahanan yang tidak menempatkan TNI sebagai aktor tunggal pertahanan. 

Tentang Penulis: Pudji Widodo

"Ada Bila Berarti", Pemerhati Kesehatan Militer. Suka buku sejarah.

Response (1)

  1. Turut berduka cita untuk para prajurit TNI yang telah gugur, semoga pemerintah bisa menyelesaikan konflik yang ada disana dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada lagi korban yang jatuh dari pihak TNI dan masyarakat sipilnya. Salam hormat pak Pudji.

Tinggalkan Balasan