Gugurnya Prajurit Raider dan Momentum Revisi Tugas TNI

oleh -840 views
(Sumber foto ilustrasi : tribunnews.com, 3/9/2021)
(Sumber foto ilustrasi : tribunnews.com, 3/9/2021)

Oleh : Pudji Widodo

Bukan hanya persoalan teknis dan taktis

Sabtu, 15 April 2023 menjadi hari terakhir penugasan Pratu Miftahul Arifin, Pratu Ibrahim, Pratu Kurniawan, Pratu Sukra dan Pratu Faris Khairuddin di tanah Papua. Menurut papua.tribunnews.com, hari telah sore ketika Pos Mugi Mam Distrik Mugi Kabupaten Nduga tempat kedudukan 20 personel  Yonif 321 Raider/Galuh Taruna dan 16 personel Kopassus diserang Kelompok Separatis Teroris (KST). Kelima prajurit Yonif 321 R/GT tersebut gugur akibat serangan KST,  empat di antaranya karena luka tembak dan Pratu Faris akibat jatuh ke dalam jurang sedalam 140 m.

Selain 5 prajurit gugur, serangan KST yang melibatkan warga perempuan dan anak-anak juga  menyebabkan 7 prajurit luka-luka. Ini adalah kerugian personel terbesar sejak awal tahun 2023 selama TNI membantu Polri dalam operasi penegakan hukum di Papua. Jatuhnya korban yang relatif besar, yaitu 30% dari 36 prajurit dalam satu susunan peleton yang sedang beraksi menuju target tugas menjadi perhatian masyarakat. 

Bukan hanya ekspresi keprihatinan karena dukacita saja, namun juga menyangkut akuntabilitas tugas TNI. Pasca gugurnya prajurit Raider, TNI AD menjelaskan akan melakukan evaluasi sistem pelatihan prajurit. Namun gugurnya prajurit tidak hanya dilihat sebagai persoalan teknis dan taktis di lapangan sebagai hasil pembinaan kekuatan TNI. 

Proses perencanaan militer sebelum operasi dilaksanakan telah dikaji holistik dari berbagai aspek baik intelijen, operasi, personel maupun logistik. Selain mengkaji setiap aspek tersebut,  menguak regulasi yang mendasari penugasan tersebut juga patut menjadi pertimbangan. Dasar dari penggunaan kekuatan pada kegiatan operasi tersebut adalah kebijakan yang bersifat strategis serta regulasi yang mengiringinya.

Peleton Yonif 321 R/GT tergabung dalam satuan yang terlibat upaya penyelamatan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens, yang disandera KST. Dalam upaya pembebasan sandera tersebut Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D Fakhiri menjelaskan bahwa Polri bertugas sebagai negoisator dan TNI bertugas membantu Polri menegakkan hukum (detik.com, 2/5/2023). Regulasi penggunaan kekuatan berupa perbantuan TNI tersebut didasarkan kepada UU Nomor 34/2002 tentang TNI sebagai salah satu dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Mengatasi ancaman militer KST bukan tugas perbantuan tetapi tugas utama TNI

Menurut UU Nomor 34 Tahun 2004 pasal 7 ayat 2, TNI melaksanakan tugas sebagai alat pertahanan dalam dua bentuk operasi. Tugas TNI dilaksanakan dengan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kedua pelaksanaan tugas TNI tersebut harus disertai keputusan politik negara.

Sebagai alat pertahanan, fungsi TNI adalah penangkal,  penindak setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri serta pemulih kondisi keamanan negara yang terganggu. Pasal 6 UU TNI jelas menyebutkan dalam melaksanakan fungsinya, TNI merupakan komponen utama alat pertahanan. Dengan tugas dan fungsi tersebut, bagaimana TNI harus bersikap terhadap KST ?

Kelompok pengganggu keamanan di Papua memiliki motivasi kemerdekaan, ingin melepaskan diri dari NKRI, memiliki struktur organisasi angkatan bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan pembagian komando wilayah lengkap pangkat dan jabatan, bersenjata serta menggunakan bendera nasional. Kelompok tersebut merupakan gerakan separatis, bukan hanya aksi kriminal intensitas tinggi. Oleh karena itu sudah tepat TNI konsisten menggunakan istilah kelompok separatis.

Sesuai penjelasan pasal 7 UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan, KST dan kekuatannya menunjukkan karakter  ancaman militer yang berbentuk pemberontakan bersenjata. Jenis ancaman ini merupakan porsi tugas TNI sebagai komponen utama pertahanan untuk menangkal; menindak dan memulihkan gangguan keamanan. Namun deskripsi ini bertentangan dengan realita di mana Organisasi Papua Merdeka (OPM) direduksi hanya menjadi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), meskipun kemudian resmi dinyatakan sebagai organisasi teroris

Sejak 22 April 2021, pemerintah melalui Menkopolhukam resmi menyatakan KKB sebagai organisasi teroris. Status ini memperkuat legalitas tugas TNI mengatasi KST. Meskipun demikian tugas TNI tidak berubah, tetap merupakan perbantuan kepada Polri sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 pasal 7 ayat 2.b  nomor 3 (mengatasi aksi terorisme) dan nomor 10 (membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat). Peran TNI mengatasi terorisme juga diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme pasal 43.I.

Dengan demikian terdapat ketidakselarasan antara pasal 6 dan pasal 7 UU TNI dalam penerapan mengatasi aksi KST. Jenis ancaman militer seharusnya menempatkan TNI sebagai komponen utama untuk mengatasi KST, sedang terhadap KST sebagai organisasi teroris pemerintah menempatkan TNI dalam tugas perbantuan kepada Polri. 

Pemerintah lebih memilih menangani KST bersandar pada status organisasi teroris dan menempatkan TNI sebagai “pembantu” Polri. Pemerintah tidak menempatkan KST sebagai pemberontak bersenjata yang menjadikan TNI sebagai aktor utama dalam sistem pertahanan yang mengalami ancaman militer.

Memang ada yang resisten bila TNI dominan dalam mengatasi ancaman KST Papua. Hal ini menjadi tantangan bagi TNI agar kehadirannya di Papua tidak mendorong peningkatan pelanggaran HAM dan kekerasan politik. TNI harus mengefektifkan strategi penanggulangan ancaman militer KST dalam rangka menjaga kedaulatan, melindungi rakyat, menjaga stabilitas keamanan dan pembangunan serta tunduk kepada hukum.

Tidak memberi kewenangan TNI sesuai porsi, mungkin sebagai upaya pemerintah menekan risiko timbulnya kasus pelanggaran HAM yang akan menjadi catatan sejarah masa kekuasaannya. Hal ini karena berlakunya asas retroaktif dan prinsip tidak mengenal kedaluwarsa terhadap kasus pelanggaran HAM berat. Perpres yang mengatur kewenangan TNI sesuai amanat UU Nomor 5/2018 tentang tindak pidana terorisme pun hingga kini belum terbit. Sementara konsistensi TNI menggunakan istilah KST bermakna TNI siap menjadi komponen utama mengatasi ancaman militer KST, tunduk kepada hukum, melaksanakan tugas terukur dan memenuhi nilai akuntabilitas. 


Tentang Penulis: Pudji Widodo

"Ada Bila Berarti", Pemerhati Kesehatan Militer. Suka buku sejarah.

Response (1)

  1. Turut berduka cita untuk para prajurit TNI yang telah gugur, semoga pemerintah bisa menyelesaikan konflik yang ada disana dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada lagi korban yang jatuh dari pihak TNI dan masyarakat sipilnya. Salam hormat pak Pudji.

Tinggalkan Balasan