Visum et Repertum Kasus Duren Tiga, Diragukan

oleh -759 views
Visum et Repertum Kasus Duren Tiga, Diragukan
Visum et Repertum Kasus Duren Tiga, Diragukan

Visum et Repertum Kasus Duren Tiga, Diragukan

Pembuka wacana :
“Kenapa kami menolak autopsi yang lalu karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena TEMBAK MENEMBAK dan dari RS Polri tidak ada yang protes ……….” (Detik.com, 27/7/2022).

“Kalau independen dia harus serahkan ke saya, tapi kalau hanya kasih ke penyidik dia tidak independen, dia dokternya penyidik.” (VIVA.co.id, 23/8/2022).

Permintaan autopsi ulang

Kasus terbunuhnya Brigadir J telah masuk hari ke 44 sejak diumumkan pertama kali oleh Karopenmas Polda Metro tanggal 11 Juli 2022. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk mantan Kadivpropam Polri FS sebagai otak pembunuhan berencana dan perancang obstruction of justice. Selanjutnya kita disuguhi berita yang semakin melebar dari kasus pokoknya, sehingga muncul isu tentang kerajaan Sambo dan konsorsium 303.

Pada tanggal 22 Agustus 2022, satu lagi informasi yang telah ditunggu masyarakat yaitu hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J diungkap oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). Dokter Ade Firmansyah, Spesialis Forensik RSCM dan Ketua Umum PDFI memimpin autopsi ulang di RSU Sungai Bahar Muaro Jambi terhadap jenazah Brigadir J pada 27 Juli 2022.

Menyetujui permintaan keluarga, Polri mengajukan permohonan kepada PDFI untuk menunjuk tim dokter forensik independen sebagai pelaksana autopsi ulang jenazah Brigadir J. Komposisi Tim Dokter Spesialis Forensik (Sp.F) Independen dari berbagai rumah sakit dan fakultas kedokteran yaitu 2 Sp.F RSCM, 1 Sp.F FK Universitas Andalas, 1 Sp.F FK Universitas Udayana, 1 Sp.F RSPAD Gatot Subroto. Tim PDFI tersebut juga didukung penasihat 3 orang Guru Besar Ilmu Kedokteran Forensik dari FK Universitas Indonesia, FK Universitas Airlangga dan FK Universitas Riau.

Di bidang medis, terdapat tiga jenis autopsi, yaitu autopsi klinik, autopsi anatomis dan autopsi forensik. Kepentingan autopsi forensik di antaranya adalah untuk menentukan sebab kematian korban, memperkirakan saat kematian dan menentukan cara kematian. Bila diperlukan autopsi forensik juga dilakukan melalui proses ekshumasi yaitu penggalian jenazah yang telah dimakamkan. Autopsi forensik dilaksanakan oleh dokter ahli forensik atas permintaan penyidik.

Seperti halnya autopsi pertama, hasil autopsi ulang pun dituangkan dalam format Visum et Repertum (VeR). Sebagai keterangan tertulis, VeR berisi fakta-fakta dan pendapat berdasarkan keahlian atau keilmuan, yang dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis dari penyidik yang berwenang, tentang hasil pemeriksaan medis, terhadap manusia, yang dibuat atas sumpah atau dikuatkan dengan sumpah, untuk kepentingan peradilan ( Parinduri AG, 2020 : 24). Adapun jenis VeR adalah VeR korban hidup (VeR perlukaan, VeR psikiatrikum dan VeR tindak pidana kesusilaan) dan VeR korban mati.

Terdapat dua jenis VeR korban mati yaitu VeR jenazah dan VeR penggalian jenazah. Proses ekshumasi dan autopsi ulang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J yang telah dimakamkan 19 hari. Dengan demikian untuk membuat terang kasus meninggalnya Brigadir J, terdapat dua dokumen VeR yang telah diterima penyidik Polri, yaitu VeR jenazah dan VeR penggalian jenazah.

Visum et Repertum termasuk jenis alat bukti surat, berupa laporan tertulis yang berbentuk surat keterangan mengenai segala hal yang dilihat dan ditemukan dokter pada saat pemeriksaan tubuh korban sebagai barang bukti konkret. Hal tersebut sesuai Pasal 184 KUHAP bahwa termasuk dalam alat bukti adalah (a) keterangan saksi, (b) keterangan ahli, (c) surat, (d) petunjuk dan (e) keterangan terdakwa.

Adapun hasil autopsi pertama jenazah Brigadir J adalah terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar, dengan dua luka tembak di antaranya disimpulkan sebagai penyebab kematian. Dua tembakan yang menyebabkan kematian Brigadir J meliputi : luka tembak pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan jaringan otak, dan luka tembak pada dada sisi kanan yang merobek paru-paru dan menimbulkan pendarahan hebat (2).

Secara umum dalam bidang kedokteran diketahui bahwa kematian seseorang dapat terjadi pada 3 sistem organ yang penting dalam kehidupan. Tiga organ vital dalam kehidupan manusia adalah yaitu sistem saraf (otak), sistem kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah) dan sistem respirasi (pernapasan). Pada almarhum Brigadir J terjadi dua hal yaitu kerusakan sistem saraf dan gagalnya fungsi sistem pernapasan.

Sedang dalam keterangan singkatnya kepada wartawan tentang autopsi penggalian jenazah Brigadir J, dr. Ade Firmansyah Ketua tim PDFI menyebutkan adanya lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar. Adapun luka fatal penyebab kematian adalah luka tembak di kepala dan dada (4). Bila kita cermati perbedaan keterangan tentang jumlah luka tembak antara kedua hasil autopsi adalah karena Tim PDFI menyimpulkan luka tembak di jari kelingking dan jari manis kiri merupakan akibat lintasan peluru.

Tentang Penulis: Pudji Widodo

"Ada Bila Berarti", Pemerhati Kesehatan Militer. Suka buku sejarah.

Responses (8)

Tinggalkan Balasan